LPK MADANI berdiri dengan nama PT Manganti Daya Insani berdasarkan Akta Notaris No.2 tanggal 5 Agustus 2025 yang dibuat oleh Notaris TITIN NURAENI S.H., M.KN., dan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0065556.AH.01.01. Tahun 2025.
LPK MADANI memiliki tujuan membangun masyarakat yang “Madani” yang berarti masyarakat yang beradab, mandiri, agamis, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
Terciptanya masyarakat yang madani ini diyakini harus dimulai dari pondasi yang kokoh yaitu penguatan dalam 3 hal utama yaitu: keterampilan teknis, pemahaman adab dan budaya, dan kekuatan financial. Dimana jika setiap masyarakat kuat di 3 hal utama ini masyarakat yang Madani dapat terwujud.